Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang perkara kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan mantan istrinya, Angel Lelga. Agenda kali ini merupakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.
Hakim ketua sidang juga telah menolak eksepsi yang diajukan Vicky bersama kuasa hukumnya beberapa waktu lalu. Akan hal tersebut, sidang Vicky kembali dilanjutkan.
Dalam hal ini, hakim ketua juga menyebutkan poin-poin dalam persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/8/2020). Adapun poin-poin penolakkannya sebagai berikut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengadili,
1. Menolak eksepsi terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto secara keseluruhan
2. Meminta penutut umum untuk meneruskan persidangan keagenda berikutnya
3. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sampai akhir persidangan
Bukan hanya sekadar menjelaskan poin-poin penolakkan eksepsi dari Vicky, hakim ketua pun menjelaskan pertimbangan dari penolakkannya.
Pertimbangannya merupakan pembuatan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) sudah Sesuai Undang Undang sehingga eksepsi dari pihak terdakwa dianggap tak berlandaskan hukum.
Jika diingat kembali, beberapa poin eksepsi Vicky yang diserahkan kepada majelis hakim perihal penangguhan penahanan dengan menggunakan jaminan keluarga.
Mendengar penolakkan eksepsi dari hakim ketua, Vicky tidak tampak melawan dan menerimanya saja. Ia juga sempat memberikan pesan kepada hakim ketua untuk menjalani sidangnya selanjutnya yang akan memeriksa dan mendengarkan keterangan dari saksi.
"Mungkin sekali lagi nanti di dalam pemeriksaan saksi bisa jadi bahan pertimbangan bahwa kadang-kadang saya bingung saat melakukan kejadian dulu," ujar Vicky.
"Saya sebagai seorang suami yang sah tapi menurut keyakinan saya sudah berdiri di aturan yang tepat. Saya harap jadi pertimbangan. Bagaimana rasanya saya melihat istri di dalam kamar bersama seorang laki-laki di jam yang tidak wajar," lanjut Vicky lagi.
Diketahui, dalam kasus ini Vicky didakwa atas pasal berlapis. Diantaranya, dalam Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) UU ITE. Kedua, perbuatan Vicky juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 ayat (1) KUHP, ketiga, perbuatan Vicky juga merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 335 ayat (1) KUHP.
Sidang Vicky selanjutnya juga akan kembali digelar pada Rabu, 19 Agustus 2020, dengan agenda pembacaan keterangan saksi.
(pig/dar)