Digugat Rp 14,3 M Karena Bisnis Skincare, Ashanty Tak Terbukti Wanprestasi

Digugat Rp 14,3 M Karena Bisnis Skincare, Ashanty Tak Terbukti Wanprestasi

Hanif Hawari - detikHot
Jumat, 07 Agu 2020 17:47 WIB
anang hermansyah, ashanty
Ashanty tak terbukti wanprestasi. (Foto: Instagram)
Jakarta -

Penyanyi Ashanty digugat Rp 14,3 miliar oleh rekan bisnisnya, Martin Pratiwi. Kasus perdata itu pun berlangsung di Pengadilan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah.

Gugatan Martin Pratiwi itu masuk dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2019/PN Pwt. Ashanty diduga melakukan wanprestasi dalam kerja sama bisnis bidang kosmetik.

Beberapa bulan berjalan, Martin Pratiwi pun kalah di Pengadilan Negeri Purwokerto. Majelis hakim menilai kalau Ashanty tidak melanggar aturan dalam kerja sama bisnis tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Alhamdulillah. Kan kalian tahu setahun ini kan ada permasalahan aku dengan partner. Dan alhamdulillah banget bulan lalu keputusan di Pengadilan Negeri Purwokerto bahwa kita terbukti tidak wanprestasi," ujar Ashanty saat ditemui di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/8/2020).

"Jadi alhamdulillah kita menang di Pengadilan Negeri Purwokerto," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Ternyata, Martin Pratiwi juga melaporkan Ashanty ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 Juli 2019 atas dugaan penipuan dan penggelapan. Tapi sayangnya laporan tersebut dihentikan oleh polisi alias SP3.

"Lalu yang saya lihat beliau juga melaporkan saya di Polda. Dan alhamdulillah lagi keputusannya sudah jelas, dihentikan lidiknya karena kan bukan peristiwa pidana tapi perdata. Jadi tidak diteruskan laporan beliau," kata Ashanty.

Jika dilihat dalam website resmi Pengadilan Negeri Purwokerto, Martin Pratiwi menuntut Ashanty dengan uang sebesar Rp 14.319.069.006. Angka tersebut muncul sebagai penggantian biaya, kerugian, hingga bunga atas perbuatan wanprestasi yang dituduhkan penggugat terhadap tergugat.

Yaitu dengan rincian Rp 6,5 miliar sebagai ganti rugi akibat perbuatan tergugat yang membatalkan sepihak kerja sama produk baru Ashanty Premium/Platinum Series tanpa persetujuan penggugat.

Kemudian Rp 2.732.723.033 untuk membayar ganti rugi berupa bunga yang seharusnya didapatkan oleh penggugat. Lalu Rp 2.743.370.757 untuk membayar ganti rugi akibat tergugat tidak memberikan sisa penjualannya kepada penggugat yang yang diklaim sebagai haknya.

Selain itu, tergugat diminta untuk membayar Rp 1.028.599.301 untuk uang bagi hasil yang belum diberikannya kepada tergugat. Terakhir, Rp 134.028.000 sebagai ganti rugi akibat tidak memberikan hak royalti atas produk Ashanty.

Sebelumnya, kasus wanprestasi tersebut dilayangkan oleh Martin Pratiwi ke Pengadilan Negeri Tangerang. Namun karena dirinya berdomisili di Porwekerto, pekara tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.




(hnh/mau)

Hide Ads