Program Hamil Zaskia Sungkar Terganggu karena Kasus Irwansyah

Program Hamil Zaskia Sungkar Terganggu karena Kasus Irwansyah

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 27 Jul 2020 14:28 WIB
Irwansyah dan Zaskia Sungkar.
Irwansyah dan Zaskia Sungkar jalani program bayi tabung. Foto: Irwansyah dan Zaskia Sungkar. Instagram
Jakarta -

Kasus dugaan penggelapan dana yang menimpa Irwansyah masih belum kelar. Ia dan rekan bisnisnya, Medina Zein, dipertemukan di Mabes Polri dengan agenda gelar perkara khusus.

Irwansyah mengaku hal itu sangat mengganggunya dan sang istri, Zaskia Sungkar. Apalagi, keduanya tengah menjalani program bayi tabung.

"Ganggulah, ganggu banget," ujar Irwansyah sambil berjalan menuju mobilnya, usai diperiksa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Makanya hari ini istri nggak dateng karena memang harus bedrest ya," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Padahal, ini adalah kali pertamanya Irwansyah dan Zaskia Sungkar menjalani program bayi tabung. Keduanya sangat berharap bisa mendapatkan momongan setelah 9,5 tahun menikah.

Setelah setengah tahun berjalan, kini program bayi tabung itu sudah masuk ke tahap embrio transfer. Irwansyah dan Zaskia Sungkar pun berharap semoga membuahkan hasil.

"Program hamil alhamdulillah sudah di embrio transfer tinggal nunggu aja. Minta doa sama teman-teman semua. Penginnya Zaskia juga nggak terlalu mikir yang macam-macam supaya nggak stres," kata Irwansyah masih tergesa-gesa menghindari wartawan.

Tak ingin banyak menanggapi kasusnya dengan Medina Zein, Irwansyah hanya berharap yang terbaik. Pria 35 tahun itu memohon doa atas hal tersebut.

"Insyaallah, kita yang terbaik aja," harap Irwansyah.

Seperti diketahui, Irwansyah dilaporkan oleh Medina Zein atas dugaan penggelapan dana. Ia dituding mengambil uang perusahaan Bandung Makuta sebesar Rp 2 miliar.

Dalam kasus tersebut, Irwansyah menjabat sebagai komisaris PT Bandung Berkah Bersama. Saat pertama kali dilaporkan, Irwansyah sudah pernah membantah tidak melakukan hal itu.

Medina Zein membuat laporan tersebut di Polrestabes Bandung. Medina Zein menggunakan tindak pidana penggelapan pasal 372 dan 374 KUHP. Selain Irwansyah, Medina Zein juga melaporkan saudara Fitra Olid selaku direktur PT Bandung Berkah Bersama.




(hnh/wes)

Hide Ads