Kasus Dipo Latief, Nikita Mirzani Bersyukur Tak Dipenjara

Kasus Dipo Latief, Nikita Mirzani Bersyukur Tak Dipenjara

Desi Puspasari - detikHot
Kamis, 16 Jul 2020 11:09 WIB
Nikita Mirzani saat ditemui di PN Jakarta Selatan.
Kasus Dipo Latief, Nikita Mirzani bebas tak dipenjara Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta -

Nikita Mirzani divonis 6 bulan dengan masa percobaan 12 bulan atas kasus penganiayaan Dipo Latief. Tidak dipenjara, Nikita Mirzani mengucap syukur terus menerus.

Dalam postingan Instagramnya, Nikita Mirzani mengucap syukur dan merasa penantiannya selama ini berbuah keadilan.

"-Alhamdullilah DI Vonis Ga Masuk Penjara-
Alhamdullilah penantian Yang cukup lama. Menguras Waktu Dan Tenaga, akhir nya hari ini rabu tgl 15 juli 2020 sidang putusan sudah selesai Dan Nikita Mirzani tidak masuk penjara," tulis Nikita Mirzani, dilihat Kamis (16/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kebenaran tidak akan pernah tertukar. Walaupun harus menunggu lama," sambungnya.

Nikita Mirzani mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah mendampinginya.

ADVERTISEMENT

"Niki ucapkan terima kasih Kepada ALLAH SWT . Pak Hakim & Hakim anggota, Kepada lawyer niki Yang Selalu mendampingi selama 10 thn ini bang Fahmi & team. Bapak jaksa penuntut umum. Untuk kaka ku tercinta ka @fitri_salhuteru yg selalu support ade nya yg huru hara ini Dan tidak prh berubah sedikit pun. Ibu @jck_desaratu ibu sambung ku yg udh munggut Niki Dan selalu menyemangati niki di setiap waktu. Semua team @nihkitakepottv Dan teman2 yg ga bisa niki sebutin satu2, niki ucapakan terima kasih sekali lagi," ungkapnya.

"Yang palling special untuk ke 3 anak2 niki. Kalian adalah sumber kekuatan mimi. Smp mimi bisa menjalanin semua ini Dan sampe di garis akhir dgn hasil Yang mengembirakan. I love you all," tutupnya.

[Gambas:Instagram]



Dalam persidangan kemarin, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Nikita Mirzani bersalah. Akan tetapi, Nikita Mirzani tak harus menjalani hukuman penjara.

"Menjatuhkan tindak pidana kepada terdakwa selama enam bulan. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani terdakwa. Jika kemudian hari ada putusan hakim, yang menyatakan terpidana telah melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan berakhir," ucap hakim saat membacakan vonis untuk Nikita Mirzani atas penganiayaan terhadap Dipo Latief.




(pus/dar)

Hide Ads