Arya Claproth disebut sering tidur dengan pekerja seks komersial (PSK). Hal itu yang membuat Karen Pooroe tidak ingin lagi mempertahankan rumah tangga dengan mantan suaminya tersebut.
"Ya itulah yang memang kita sampaikan pada saat kita memberikan jawaban. Teman-teman sudah mendengarlah, itulah yang disampaikan oleh majelis hakim," ujar kuasa hukum Karen Pooroe, Wemmy Amanupunyo, saat ditemui usai sidang putusan cerai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: Karen Pooroe dan Arya Claproth Resmi Cerai |
Ditanya lebih lanjut mengenai hal tersebut, Wemmy Amanupunyo enggan membeberkannya. Yang jelas, kejadian itu diakuinya benar terjadi, namun tidak tahu seberapa sering Arya Claproth melakukan hal itu.
"Masalah berapa kalinya saya nggak berani membuat statement itu," sambungnya.
Selain karena sering bermain wanita, Arya Claproth juga dituding suka melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Karen Pooroe pun tak kuat lagi membina hubungan rumah tangga dengan Arya Claproth.
"Ya Mba Karen pada prinsipnya tetap bersikukuh untuk menyelesaikan perkawinan. Karena mengingat bahwa perilaku dari suaminya yang sering melakukan KDRT dan itu terbukti kan di Bandung sudah naik menjadi tersangka. Jadi mana mau lagi perempuan menikah dengan orang yang suka menggunakan kekerasan," ungkap Wemmy Amanupunyo.
Seperti diketahui, Karen Pooroe melaporkan Arya Claproth ke Polrestabes Bandung atas tuduhan KDRT. Arya Claproth pun kita sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi.
Namun saat bercerai, yang melayangkan gugatan adalah Arya Claproth. Buntut dari permasalahan rumah tangga itu, anak Karen Pooroe dan Arya Claproth jadi rebutan.
Namun, anak perempuan satu-satunya yang diberi nama Zefania Carina meninggal dunia karena jatuh dari apartemen Arya Claproth. Kasus itu juga tengah ditangani polisi.
(hnh/mau)