"Tanggal 10 April 2017, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi mengeluarkan putusan. Tanggal 29 Maret 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperkuat putusan PN Bekasi. Tanggal 18 Desember 2018, Hakim Agung di Mahkamah Agung kembali memperkuat semua putusan," jelas Anya.
"Bahwa posisi saya benar. Gugatan pihak lawan ditolak. Namun, saya masih belum bisa mendapatkan hak saya sebagai pemilik rumah tersebut," tukasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alida mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dengan nomor perkara 68/PDT/2018/PT.BDG, hingga akhirnya perkara ini sampai di tingkat Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan Alida Baynizar atau Alida Sitawati Moearsono pada 18 Desember 2018.
Ternyata, pihak Alida masih bersikukuh untuk mendapatkan kembali rumah tersebut dengan mengajukan PK. Permohonan itu tercatat di PN Bekasi pada 24 Februari 2020.
"Aku terima surat pemberitahuan PK pada 26 Maret 2020, lalu masukin kontra memori PK pada 7 April 2020," ucapnya.
"Sekarang, saya kembali dalam posisi menunggu. Menunggu kapan perkara saya ini selesai? Kapan saya bisa merasakan apa yang saya bayarkan selama ini? Kapan saya mendapatkan hak saya? curhat Anya Dwinov.
Simak Video "Video: Duduk Perkara Penyebab Mediasi Nikita Mirzani-Reza Gladys Gagal"
[Gambas:Video 20detik]
(pus/wes)