Dalam kasus tersebut, kepolisian juga telah mendatangkan Kak Seto sebagai saksi ahli.
"Ya perkembangan kasus Arya dan Karen terhadap anaknya kita sudah tahap penyidikan. Untuk saksi sudah dari kak Seto dari saksi-saksi yang lain," kata Ricky di kantornya, Panglima Polim Jakarta Selatan, Jumat (19/6/2020).
Dari pihak KPAI juga sudah dimintai petunjuk. Namun sampai saat ini, belum ada informasi yang bisa diberikan polisi.
"Kemarin karena sempat tertunda. Kita masih mencari petunjuk saksi ada KPAI dan lainya. Bang Arist Merdeka Sirait juga sudah dari kak Seto juga sudah. Ya mungkin nanti kita informasikan," lanjutnya.
Arya Claproth disebutnya bakal segera dipanggil atas laporan tersebut. Meski sejauh ini, belum ada jadwal pasti pemanggilannya.
"Kemudian kita akan agendakan untuk memanggil sodara Arya. Jadi mohon waktu perkembangan nanti kita akan informasikan. Nanti kita jadwalkan pemanggilan Arya tunggu saksi saksi yang lain nanti kita ke tahap selanjutnya," bebernya.
Rick juga mengungkapkan, saat ini status Arya masih saksi. Namun pihak kepolisian akan terus intensif mencari bukti-bukti baru.
"Arya saksi, statusnya masih saksi. Namun untuk tahap sudah naik ke penyidikan. Jadi kita lebih intens dan lebih lagi dan untuk mencari pembuktian yang mana," imbuhnya.
Arya sepanjang kasus ini juga dinilainya cukup kooperatif saat dimintai keterangan.
"Kooperatif pada saat penyelidikan pada saat kita mengirimkan undangan kooperatif," pungkasnya.
(fbr/nu2)