Namun sayang, eksepsi dari terdakwa Lucinta Luna ditolak. Wanita transgender itu pun tidak mempermasalahkan hal tersebut.
"Oh, nggak apa-apa. Jadi gini sebenarnya dalam eksepsi kita menyebutkan bahwa dua butir ekstasi bukan milik Lucinta Luna dan belum ditanggapi," ujar kuasa hukum Lucinta Luna yang berinisial AAFS, saat ditemui di PN Jakbar, Rabu (17/6/2020).
"Dan itu akan dilanjutkan pada sidang selanjutnya pembuktian saksi-saksi," sambungnya.
Sidang pun akan dilanjutkan pada minggu depan, Rabu (24/6). Yaitu dengan agenda saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kemudian saksi dari Lucinta Luna.
"Kalau tujuh butir yang jenis benzo nanti biar saksi ahli saksi saja yang mengutarakan apakah itu masuk kategori obat yang dilarang pemerintah. Kalau bukan, berarti saudara Lucinta Luna tidak melanggar UU dong," tutur AAFS.
"Ada dua orang saksi yang meringankan yang akan kita ajukan kemungkinan akan ada saksi ahli yang tahu tentang obat-obatan," pungkasnya.
Baca juga: Sejak Ditahan, Berat Badan Lucinta Luna Naik |
Seperti diketahui, Lucinta Luna diamankan bersama beberapa rekan, termasuk kekasihnya, Abash, di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020. Sekitar pukul 01.30 WIB, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mendatangi apartemen Lucinta Luna.
Ketika menggeledah, polisi menemukan pecahan dua butir ekstasi di keranjang sampah serta tramadol sebanyak 7 butir, dan riklona sebanyak 5 butir. Saat dites urine, Lucinta Luna juga dinyatakan positif benzodiazepin yang masuk golongan psikotropika.
(hnh/mau)