Ruben Onsu Bisa Ubah Bentuk Merek 'Geprek Bensu' Sesuai Sertifikat

Ruben Onsu Bisa Ubah Bentuk Merek 'Geprek Bensu' Sesuai Sertifikat

Desi Puspasari - detikHot
Rabu, 17 Jun 2020 18:40 WIB
1.

Ruben Onsu Bisa Ubah Bentuk Merek 'Geprek Bensu' Sesuai Sertifikat

Ruben Onsu Bisa Ubah Bentuk Merek Geprek Bensu Sesuai Sertifikat
Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta - Setelah Mahkamah Agung menolak gugatan terkait masalah merek ayam geprek, pihak Ruben Onsu tak masalah, jika harus mengubah font atau form merek 'Geprek Bensu'. Perubahan itu sesuai dengan dua sertifikat yang masih sah milik Ruben Onsu.

"Kemarin kan kita sudah bilang tuh, bahwa ada 35 sertifikat merek 'Bensu' berbagai macam merek, Bensu Bakso, Geprek Bensu di kasus yang lain tuh tak dibatalkan, yang dibatalkan itu cuma 6 di kelas 43. Tapi, masih ada 2 lagi di kelas 43 yang tidak dibatalkan. Nah, bukannya kita mengubah-mengubah, kita punya sertifikat," jelas Minola Sebayang selaku pengacara pihak Ruben Onsu dari PT Onsu Pangan Perkasa kepada detikcom, Rabu (17/6/2020).

Ada dua dari delapan sertifikat yang tidak dibatalkan berkaitan merek Ayam Geprek Bensu. Dua sertifikat tersebut ditunjukkan oleh Minola.


Dua sertifikat tersebut, yaitu logo tulisan 'GEPREK BENSU' dengan nomor pendaftaran IDM000643602 di kelas 43, dengan tanggal penerimaan 3 April 2018 dan pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama Ruben Samuel Onsu. Satu lagi logo 'I AM GEPREK BENSU' plus logo lukisan (ayam dan api), tanggal penerimaan 24 Agustus 2017, nomor pendaftaran IDM000654532.

"Jadi kami akan menggunakan merek itu sesuai dengan sertifikat yang kami miliki 'Geprek Bensu'," tegasnya.

Minola menuturkan, pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono tidak bisa melarang Ruben Onsu menggunakan logo sesuai dengan dua sertifikat tersebut.

Pengacara Ruben Onsu, Minola SebayangPengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, pamer sertifikat terkait merek 'Geprek Bensu'. Foto: Jumpa pers pihak Ruben Onsu (Desi Puspasari/detikcom)


"Bagaimana cara dia mau menggugatnya? Kalau mau gugat pembatalan merek lagi silakan dari awal lagi," imbuhnya.

"Tapi tetap kita gunakan itu bukan mau niru-niru dia, kita ikutin sertifikat. Siapa yang bisa larang kami? Kecuali mereka gugat lagi dan dibatalkan, kan kalau dia menang. Kalau dia gugat lagi dan menang sampai MA," tutur Minola.

Berpatokan pada putusan Mahkamah Agung, Minola kembali menegaskan hanya enam sertifikat yang dibatalkan. Bentuk merek dalam enam sertifikat itu hanya beda tulisan dan warna.

Penjelasan Minola di atas berkaitan menjawab pendapat dari pengacara PT Ayam Geprek Benny Sujono, Eddie Kusuma.

"Sepanjang pengetahuan saya, setiap merek ada dalam satu jenis jasa atau barang, nggak bisa dua. Buktinya kita pakai sertifikat merek 'I Am Geprek Bensu' yang menggugat siapa? Ruben Onsu. Kalau dia mengatakan itu saya nggak tahu nanti kita lihat. Kalau ganti nama jadi kecil atau besar (font) kalau memang salah biar nanti hukum yang bicara," kata Eddie ditemui di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat.

Eddi menegaskan, akan ada upaya hukum kalau memang menyerupai secara pokok atau keseluruhan. Dia juga menegaskan seharusnya tetap tidak boleh sama nama, meski font berbeda.


"Kalau memang menyerupai pada pokoknya atau keseluruhannya akan saya jalankan secara hukum. Itu nanti akan saya dalami dengan baik," kata Eddi.

"Sepanjang pengetahuan saya praktisi hukum yang berkonsentrasi di bidang HAKI, nggak ada yang begitu (nama sama tapi beda font)," tegasnya.

Hide Ads