Akhir pekan lalu, pihak Ruben Onsu mengklarifikasi soal putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatannya terkait merek 'Bensu'. Pihak Ruben, dari PT Onsu Pangan Perkasa yang diwakili Jordi Onsu dan Minola Sebayang menegaskan mereka tak harus tutup gerai.
Pengacara pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono, Eddie Kusuma juga angkat bicara. Eddie mengatakan, pihaknya belum bisa menanggapi wacana pihak Ruben Onsu untuk mengubah font.
"Sepanjang pengetahuan saya, setiap merek ada dalam satu jenis jasa atau barang, nggak bisa dua. Buktinya kita pakai sertifikat merk 'I Am Geprek Bensu' yang menggugat siapa? Ruben Onsu. Kalau dia mengatakan itu saya nggak tahu nanti kita lihat. Kalau ganti nama jadi kecil atau besar (font) kalau memang salah biar nanti hukum yang bicara," kata Eddi ditemui di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddi menegaskan, akan ada upaya hukum kalau memang menyerupai secara pokok atau keseluruhan. Dia juga menegaskan seharusnya tetap tidak boleh sama nama meski font berbeda.
"Kalau memang menyerupai pada pokoknya atau keseluruhannya akan saya jalankan secara hukum. Itu nanti akan saya dalami dengan baik," kata Eddi.
"Sepanjang pengetahuan saya praktisi hukum yang berkonsentrasi di bidang HAKI nggak ada yang begitu (nama sama tap beda font)," tegasnya.