Tim 'I Am Geprek Bensu' Beri Pendapat soal Wacana Ruben Onsu Hanya Ganti Font

Tim 'I Am Geprek Bensu' Beri Pendapat soal Wacana Ruben Onsu Hanya Ganti Font

Desi Puspasari - detikHot
Senin, 15 Jun 2020 13:23 WIB
Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang
Foto: Jumpa pers pihak Ruben Onsu (Desi Puspasari/detikcom)
Jakarta -

Akhir pekan lalu, pihak Ruben Onsu mengklarifikasi soal putusan Mahkamah Agung yang menolak gugatannya terkait merek 'Bensu'. Pihak Ruben, dari PT Onsu Pangan Perkasa yang diwakili Jordi Onsu dan Minola Sebayang menegaskan mereka tak harus tutup gerai.

Pengacara pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono, Eddie Kusuma juga angkat bicara. Eddie mengatakan, pihaknya belum bisa menanggapi wacana pihak Ruben Onsu untuk mengubah font.

"Sepanjang pengetahuan saya, setiap merek ada dalam satu jenis jasa atau barang, nggak bisa dua. Buktinya kita pakai sertifikat merk 'I Am Geprek Bensu' yang menggugat siapa? Ruben Onsu. Kalau dia mengatakan itu saya nggak tahu nanti kita lihat. Kalau ganti nama jadi kecil atau besar (font) kalau memang salah biar nanti hukum yang bicara," kata Eddi ditemui di kawasan Pecenongan, Jakarta Pusat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eddi menegaskan, akan ada upaya hukum kalau memang menyerupai secara pokok atau keseluruhan. Dia juga menegaskan seharusnya tetap tidak boleh sama nama meski font berbeda.

"Kalau memang menyerupai pada pokoknya atau keseluruhannya akan saya jalankan secara hukum. Itu nanti akan saya dalami dengan baik," kata Eddi.

ADVERTISEMENT

"Sepanjang pengetahuan saya praktisi hukum yang berkonsentrasi di bidang HAKI nggak ada yang begitu (nama sama tap beda font)," tegasnya.

Penjelasan Pengacara Ruben Onsu untuk 'Geprek Bensu'

Sedangkan pengacara Ruben dan Jordi Onsu, Minola Sebayang menjelaskan soal penggunaan font dan logo untuk 'Geprek Bensu'.

"Dari 35 yang dibatalkan hanya enam merek atau sertifikat di kelas 43. Ada 'Geprek Bensu' dengan logo ayam, 'I Am Geprek Bensu' logo ayam, dan lain-lain. Apa kelas 43? Ya, buka cafe dan restoran. Tapi, kelas lain di kelas 29, 30, 32, 35, dan 45 tidak dibatalkan soal waralaba, franchise, online, kemasan, tidak dibatalkan. Yang dibatalkan adalah kelas 43 soal pembukaan restoran," jelas Minola Sebayang, pengacara Ruben Onsu dan PT Onsu Pangan Perkasa di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Minola menambahkan, untuk dua sertifikat di kelas 43 milik Ruben Onsu yang tak dibatalkan menandakan perusahaan milik Ruben Onsu masih boleh membuka gerai.

"Tidak perlu tutup, karena kami masih ada dua sertifikat di kelas 43. Yang harus dilakukan adalah mengubah font atau form nama. Karena sertifikat itu 'Geprek Bensu'," bebernya.

"Mau diganti pun masyarakat tidak akan terpengaruh. Atau kita bikin ubah logo tidak mempengaruhi. Tapi, tidak mengharuskan kami menutup usaha kami," tegas Minola Sebayang.


Hide Ads