Langkah Ruben Onsu Usai Gugatan 'Geprek Bensu' Ditolak MA

Round-Up

Langkah Ruben Onsu Usai Gugatan 'Geprek Bensu' Ditolak MA

Desi Puspasari - detikHot
Minggu, 14 Jun 2020 19:10 WIB
Ruben Onsu saat ditemui di studio Trans TV.
Ruben Onsu / Foto: Palevi S/detikFoto
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Ruben Onsu terkait nama 'Bensu' di restoran ayam gepreknya. Lalu, apa yang akan dilakukannya setelah ini?

Langkah berikutnya dari Ruben Onsu dijelaskan oleh kuasa hukumnya, Minola Sebayang. Minola Sebayang menyampaikan upaya hukum tidak hanya sampai pada kasasi. Akan tetapi, masih ada upaya hukum peninjauan kembali (PK) di MA.

"Tapi kami bisa ajukan PK agar pembatalan 6 sertifikat merek milik klien kami di kelas 43 ditinjau ulang. Inilah sebenarnya kami ingin kekeluargaan yang memang sudah berjalan sejak sebelum putusan ini berdasarkan ajakan mereka," ucap Minola Sebayang di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pihak Ruben Onsu, sampai saat ini putusan yang dijatuhkan oleh MA memenangkan PT Ayam Geprek Benny Sujono masih bisa berubah dengan adanya putusan peninjauan kembali. Saat ini pihak Ruben Onsu masih mengkaji untuk peninjauan kembali di Mahkamah Agung atau tidak.

Jordi Onsu dan Minola Sebayang beri penjelasan usai gugatan Geprek Bensu ditolak MAJordi Onsu dan Minola Sebayang beri penjelasan usai gugatan Geprek Bensu ditolak MA Foto: Jumpa pers pihak Ruben Onsu (Desi Puspasari/detikcom)

Dari 8 sertifikat yang berkaitan dengan penggunaan kata 'Bensu' pada brand ayam geprek milik Ruben, hanya enam yang dibatalkan. Pihak Ruben membuka masih ada 2 sertifikat lainnya yang sah milik mereka.

ADVERTISEMENT

"Ada 2 sertifikat yang tidak dibatalkan. Apa yang terjadi? Itu lah yang nanti akan kita ulas sampai dalam PK dalam memori ini," ucapnya.

Pengacara Ruben Onsu, Minola SebayangPengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang Foto: Jumpa pers pihak Ruben Onsu (Desi Puspasari/detikcom)

Minola menambahkan untuk dua sertifikat di kelas 43 milik Ruben Onsu yang tak dibatalkan menandakan perusahaan milik Ruben Onsu masih boleh membuka gerai.

"Tidak perlu tutup, karena kami masih ada dua sertifikat di kelas 43. Yang harus dilakukan adalah mengubah font atau form nama. Karena sertifikat itu 'Geprek Bensu'," bebernya.

"Mau diganti pun masyarakat tidak akan terpengaruh. Atau kita bikin ubah logo tidak mempengaruhi. Tapi, tidak mengharuskan kami menutup usaha kami," tegas Minola Sebayang.




(imk/imk)

Hide Ads