Pihak Ruben Onsu Buka Suara Soal Gugatan 'Geprek Bensu' Ditolak MA

Pihak Ruben Onsu Buka Suara Soal Gugatan 'Geprek Bensu' Ditolak MA

Desi Puspasari - detikHot
Sabtu, 13 Jun 2020 19:41 WIB
Jordi Onsu dan Minola Sebayang beri penjelasan usai gugatan Geprek Bensu ditolak MA
Foto: Jumpa pers pihak Ruben Onsu (Desi Puspasari/detikcom)

Pada kesempatan yang sama, Minola dan Jordi memperlihatkan 35 sertifikat merek yang dikeluarkan oleh Dirjen Haki Kemenkumham. Akan tetapi, ada Ayam Geprek Benny Sujono juga mendapatkan sertifikat merek.

Itu yang membuat pihak Ruben Onsu mencari kepastian hukum. Melihat dari penetapan nama Bensu, Minola menegaskan tidak ada kecurangan dari Ruben dan Jordi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan nama sudah sah juga. Kalau pihak sana Bensu itu Benny Sujono itu berdasarkan penetapan nama 2018. 2018 Benny To berubah nama jadi Benny Sujono. Sementara Ayam Geprek Benny Sujono lahir 2017. Logikanya PT lahir baru mengubah nama. Penjelasan ini membantah tudingan klien kami (Ruben dan Jordi) curang," tegas Minola.

Ruben Onsu, Sarwendah dan ThaliaRuben Onsu, Sarwendah dan Thalia Foto: Ruben Onsu, Sarwendah dan Thalia (Hanif/detikHOT)

Akan tetapi, pihak PT Ayam Geprek Benny Sujono mengajukan gugatan balik untuk meminta 35 sertifikat merek Bensu yang dimiliki PT Onsu Pangan Perkasa dibatalkan. Putusan Niaga menyatakan dari 35 sertifikat hanya 6 merek yang dibatalkan.

ADVERTISEMENT

"Artinya apa? PT OPP masih boleh membuka gerai seperti hari ini. Tidak perlu tutup, karena kami masih ada 2 sertifikat di kelas 43. Yang harus dilakukan adalah mengubah font atau form nama," jelas Minola.

"Karena sertifikat itu 'Geprek Bensu'. Mau diganti pun masyarakat tidak akan terpengaruh. Atau kita bikin ubah logo tidak mempengaruhi, tapi tidak mengharuskan kami menutup usaha kami," tegasnya.


(pus/imk)

Hide Ads