Pihak Ruben Onsu Buka Suara Soal Gugatan 'Geprek Bensu' Ditolak MA

Pihak Ruben Onsu Buka Suara Soal Gugatan 'Geprek Bensu' Ditolak MA

Desi Puspasari - detikHot
Sabtu, 13 Jun 2020 19:41 WIB
Jordi Onsu dan Minola Sebayang beri penjelasan usai gugatan Geprek Bensu ditolak MA
Foto: Jumpa pers pihak Ruben Onsu (Desi Puspasari/detikcom)

Sedangkan untuk brand 'Geprek Bensu' dipakai oleh PT Onsu Pangan Perkasa. Kata geprek sendiri dipakai menggunakan public domain yang artinya milik umum. Kata Bensu di belakang kata Geprek dipakai untuk sebagai pembeda.

"Faktanya Yangcent yang mengklaim Bensu miliknya adalah nama dari Benny Sujono, yang merupakan ayahnya hanya berdasarkan dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam nomor 943/Pdt.P/2017/PN.JKt.Brt yang menyatakan bahwa nama sah Benny To berubah menjadi Benny Sujono pada 10 Januari 2018," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini adalah yang jadi penghalang pihak Ruben Onsu mendapatkan sertifikat Geprek Bensu tidak bisa dikeluarkan oleh Dirjen Haki Kemenkumham karena sudah ada merek lain menggunakan merek Bensu. Untuk pendaftaran merk di Kemenkumham sesuai dengan UU nomer 20 tahun 2016 tentang merek dan indografis adalah sistem yang first to file atau siapa yang mengajukan nama merek, maka dialah yang mendapat nama merk tersebut.

"Jadi walaupun nama kita dapat penetapan Bensu adalah Ruben Onsu, tapi ketika mengajukan permohonan nama agar dapat sertifikat merk, dia terhalang karena ada first to file akibat merk brand Bensu diberikan ke Bengkel Susu alias Bensu juga," jabarnya.

ADVERTISEMENT

"Kita sudah nego dan musyawarah ke pihak Bengkel Susu. 2015 Bengkel Susu ada menggunakan Bensu nama itu sudah dikenal oleh Ruben Onsu. Usahanya pun diakui mereka banyak yang anggap milik Ruben Onsu. Nah kami sudah dapat pengalihan nama Bensu dari Bengkel Susu ke pihak kami. Pihak Dirjen Haki ini sudah mengeluarkan sertifikat atas nama Bensu," sambung Minola.


Hide Ads