Penggugat Rp 5 M Tuding Ustaz Yusuf Mansur Salahi Akad Investasi

Penggugat Rp 5 M Tuding Ustaz Yusuf Mansur Salahi Akad Investasi

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 10 Jun 2020 13:52 WIB
Ustaz Yusuf Mansur usai melayat di rumah duka BJ Habibie.
Foto: Ustaz Yusuf Mansur usai melayat di rumah duka BJ Habibie. (Rolando-detikcom)
Jakarta -

Ustaz Yusuf Mansur digugat perdata ke Pengadilan Negeri Tangerang. Ia dituding telah menyalahi akad terkait investasi berkedok patungan usaha dan patungan aset.

"Condotel Moya Vidi dan hotel Siti, telah menyalahi akad. Uang untuk membangun condotel dialihkan secara sepihak oleh Yusuf Mansur ke hotel Siti," ujar kuasa hukum Penggugat, Asfa Davy Bya, kepada wartawan, Rabu (10/6/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Juga ketika akad awalnya Hotel Siti didedikasikan sebagai hotel syariah, ternyata kini berubah jadi hotel konvensional. Ini bentuk pengkhianatan kepada para investor," sambungnya.

Sebelumnya, Ustaz Yusuf Mansur telah memberikan tanggapan mengenai gugatan tersebut. Ia mengaku tak akan lari dari masalah yang tengah dialaminya itu.

ADVERTISEMENT

"Pokoknya intinya saya nggak lari, saya ada, tidak kemana-mana. Saya aktif di media sosial, saya tetap ada di tv. Rasanya kalau nipu gitu, ya udahlah minta didoain kalau memang iya semoga Allah ampunin, gitu aja dah," ujar Yusuf Mansur.

Padahal diakui Ustaz Yusuf Mansur, pembangunan hotel di Condotel Moya Vidi itu memang tidak jalan. Ia bahkan sudah mengembalikan 90 persen uang para investor berikut kelebihannya. Sisanya, ia meminta waktu untuk mengembalikan uang investasi tersebut secara perlahan, mengingat perputaran uangnya juga terbatas.

Seperti diketahui, Ustaz Yusuf Mansur digugat oleh lima orang investor. Mereka adalah Fajar Haidar Rafly, Sumiyati, Sri Hartati, Sri Wahyuni, dan Isnarijah Purnami.

Para penggugat merasa dirugikan dalam investasi pembangunan Condotel Moya Vidi di Yogyakarta dan hotel Siti di Tangerang, Banten pada 2013-2014. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 211/Pdt.G/2020/PN Tng.

Tak tanggung-tanggung, nilai gugatannya cukup besar, yaitu Rp 5 miliar. Sidang perdananya pun telah bergulir di PN Tangerang pada Rabu (3/6/), dengan agenda perdana mediasi.




(hnh/doc)

Hide Ads