Cerita Kasus Pembunuhan Lidya Pratiwi

Round Up

Cerita Kasus Pembunuhan Lidya Pratiwi

Tim detikhot - detikHot
Selasa, 09 Jun 2020 05:31 WIB
Lidya Pratiwi
Foto: dok ist Lidya Pratiwi
Jakarta -

Lidya Pratiwi ketika itu masih berusia 19 tahun. Artis yang beberapa kali tampil dalam judul sinetron itu kala itu terlibat pembunuhan Naek Gonggom Hutagalung.

Naek Gonggom merupakan pria yang merupakan kekasihnya. Kasus tersebut terjadi pada 27 April 2006.

Polisi menetapkan Lidya Pratiwi sebagai salah satu tersangka bersama ibunya, Vince Yusuf, Tony Yusuf (paman) dan Ade Sukardi (satpam, teman Tony). Berikut ini kronologi kasus pembunuhan Naek menurut penyidik Polres Jakarta Utara:


Pada 27 April 2006 sekitar pukul 11.00 WIB, tersangka Tony Yusuf merencakan pemerasan pada korban Naek Gonggom Hutagalung di rumah Vince Yusuf (ibu Lidya) di Jalan Kereta Kencana III Sektor XII, BSD, Tangerang. Pemerasan dilakukan karena Tony dikejar bunga pinjaman oleh seorang rentenir.

Dalam perencanaan itu, dibagi tugas. Lidya Pratiwi bertugas mencari dan menghubungi korban. Tersangka Vince mengatur perjalanan dan menyiapkan tempat.

Tony Yusuf mempersiapkan alat yang akan digunakan sebagai eksekutor dan tersangka Ade Sukardi sebagai tenaga bantuan sekaligus eksekutor. Pukul 15.00 WIB, Vince, Tony dan Lidya berangkat dari rumah dengan mengendarai Chevrolet Spark milik Lidya menuju Plasa Senayan. Dalam perjalanan itu, mereka menjemput tersangka Ade Sukardi.

Setiba di Plasa Senayan, Lidya turun untuk menghubungi Naek Gonggom Hutagalung. Sedangkan Vince, Tony dan Ade langsung menuju Ancol untuk memesan cottage di Putri Duyung.

Tony memesan cottage Tongkol 59 mengunakan identitas palsu atas nama Hasan bin Idris. Saat itu Tony dilayani petugas cottage bernama Muhammad Zubaidi.

Pada pukul 19.00 WIB, Vince, Tony dan Ade, masuk ke kamar yang telah dipesan. Namun tak lama kemudian Vince keluar, sedangkan Tony dan Ade tetap di dalam kamar untuk menunggu Naek datang bersama Lidya.

Pada saat Naek datang, korban langsung dipiting lehernya dari belakang dengan tangan kanan oleh Ade Sukardi. Sedangkan Tony Yusuf menodongkan pisau sangkur ke arah korban sambil berkata, "Jangan bergerak!"

Tony lalu menyuruh Naek berlutut. Lalu korban diikat ke belakang dengan tali nilon serta kabel TISS. Korban lalu diangkat ke atas tempat tidur. Dompet dan ATM korban diambil pelaku sambil menanyakan nomor PIN-nya.

Lidya pura-pura dibentak sambil ditarik keluar cottage. Tak lama kemudian Vince datang menjemput Lidya dengan taksi. Pada saat itu, Naek kelihatan curiga terhadap Lidya bahwa kejadian itu adalah rekayasa.



Pada saat itu pelaku berniat menghabisi Naek, karena kalau korban selamat, akan merusak karier Lidya sebagai artis. Akhirnya Naek benar-benar dihabisi.

Pada pukul 01.05 WIB, Tony dan Ade melarikan diri dengan menggunakan mobil Toyota Avanza milik Naek. Mereka kabur lewat Tol Semanggi menuju jalan HOS Cokroaminoto, Jakarta Pusat. Mobil itu lalu ditingalkan di pinggir jalan begitu saja.


Tak lama kemudian Vince dan Lidya menjemput Tony dan Ade lalu diantar ke Hotel Mega Proklamasi untuk menginap. Tony lalu diberi Rp 5 juta hasil menguras ATM milik Naek. Lantas Vince dan Lidya pulang ke rumahnya di BSD.

Akhirnya pada 11 Mei 2006, para tersangka berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing pukul 5 pagi tanpa perlawanan. Mereka dibawa ke Polres Jakarta Utara untuk penyelidikan. Sementara, saat itu, keluarga curiga karena Naek tidak kunjung pulang. Ponselnya dikontak juga tidak aktif.

Keluarga patut curiga sebab Naek tidak memiliki kebiasaan pulang larut malam tanpa pamit. Keluarga lantas lapor ke polisi. Polisi berjanji menelusuri dan menyarankan agar keluarga Naek mampir ke RSCM. Ketika keluarga ke RSCM, ternyata benar ada jenazah Naek di situ.

Lidya Pratiwi divonis 14 tahun penjara atas kasus tersebut. Ia sudah bebas bersyarat sejak 29 April 2013, kini ia sudah dinyatakan bebas murni.

Artis yang pernah berperan sebagai Jinny dalam sinetron 'Untung Ada Jinny' itu dikatakan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mendapatkan remisi karena berkelakuan baik.

"Selama menjalani pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi bt Heryanto harus menaati ketentuan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat," tulis Rika dalam rilis yang diterima detikcom, Senin (8/6/2020).

"Bahwa Lidya Pratiwi bt Heryanto selama menjalani masa pidana telah mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan," sambungnya.


Hide Ads