Mengingat Lagi Kasus Pembunuhan 14 Tahun Lalu yang Menimpa Lidya Pratiwi

Mengingat Lagi Kasus Pembunuhan 14 Tahun Lalu yang Menimpa Lidya Pratiwi

Mauludi Rismoyo - detikHot
Senin, 08 Jun 2020 19:14 WIB
Lidya Pratiwi
Foto: dok ist lidya pratiwi
Jakarta - Artis Lidya Pratiwi sedang hangat dibicarakan. Narapidana kasus pembunuhan itu ternyata sudah bebas murni dari hukuman yang menjeratnya.

Mengingat lagi kasus yang menimpa Lidya. 14 tahun lalu, ia menjadi terdakwa perkara pembunuhan kekasihnya kala itu, Naek Gonggom Hutagalung.

Sidang perdana kasus itu terjadi pada 18 September 2006. Saat itu, Lidya Pratiwi diteriaki pembunuh oleh keluarga Naek.

Saat divonis, Lidya baru berusia 19 tahun. Ia dijatuhkan hukuman 14 tahun penjara pada karena dianggap turut membantu pembunuhan berencana terhadap Naek Gonggom Hutagalung di Putri Duyung, Ancol.


Padahal otak dari pembunuhan berencana tersebut bukanlah Lidya Pratiwi. Melainkan ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf.

Motif pembunuhan itu karena paman Lidya yang terlilit utang. Oleh karena itu, dia ingin merampas harta Naek.

Lalu di tahun ini Lidya Pratiwi ramai diperbincangkan karena dikabarkan akan bebas dari penjara pada Mei 2020. Ternyata Lidya Pratiwi sudah bebas bersyarat sejak tahun 2013.

Hal itu dibenarkan oleh Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti, melalui rilis kepada detikcom, Senin (8/6/2020).


"Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Tanggal 28 Maret 2013, No. PAS-50.PK.01.05.06 tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana, telah memberikan pembebasan bersyarat kepada:
a. Nama : Lidya Pratiwi bt Heryanto
b. Umur : 26 Tahun
c. Perkara / pasal : Pembunuhan / pasal 430 KUHP
d. Lama Hukuman : 14 Tahun, 0 Bulan, 0 Hari," tulisnya.

Setelah bebas bersyarat sejak 29 April 2013, Lidya Pratiwi kini sudah dinyatakan bebas murni. Divonis 14 tahun penjara, Lidya juga mendapatkan remisi.

Artis yang pernah berperan sebagai Jinny dalam sinetron 'Untung Ada Jinny' itu dikatakan Kabag Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti mendapatkan remisi karena berkelakuan baik.

"Selama menjalani pembebasan bersyarat, Lidya Pratiwi bt Heryanto harus menaati ketentuan dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Barat," tulis Rika dalam rilis yang diterima detikcom.




(mau/nu2)

Hide Ads