Ditegaskan Alshad, dirinya telah mendapat surat izin dalam pemeliharaan harimau di rumahnya. Hal ini diungkapkan Alshad saat ditemui di Gedung Trans TV, Jalan Kapten P Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (5/6/2020).
"Betul, kebetulan izinnya saya bawa ini, jadi kalau untuk harimau harus pakai izin," ujar Alshad.
"Karena itu kan satwa buas, sehingga negara harus mengetahui di mana posisi keberadaan harimaunya," lanjutnya.
Dijelaskan Alshad, dalam mendapatkan izin tersebut sangatlah sulit. Hal-hal seperti kandang, pawang hewan, hingga tempat pembuangan limbah kotoran hewan pun menjadi pertimbangan dalam mendapatkan izin pemeliharaan hewan buas.
"Kalau untuk harimau (izin) sangat-sangat ribet ya, karena itu kan satwa buas, satwa langka juga, dan perawatannya nggak bisa sembarangan harus sama orang profesional juga," ungkapnya.
"Terus harus ada limbah pembuangan kotoran hewan kemana, finansial untuk merawatnya kayak apa. Jadi, sangat ribet," tutup Alshad.
(pig/mau)