Menurut Irfan Akhyari selaku pengacara Jenny Cortez, hakim membatalkan tuntutan itu atas pertimbangan yang berkaitan dengan Hak dan Kekayaan Intelektual (HKI) tentang kepemilikan nama tersebut.
"Mengenai pokok perkara dengan pertimbangan majelis hakim terhadap gugatan yang diajukan tidak dapat dikabulkan, karena salah satu unsur di dalamnya tidak terpenuhi. Unsur tersebut adalah HKI," ujar Irfan Akhyari usai persidangan.
"Terus terang kami sangat kecewa sekali terhadap putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," sambungnya lagi
Irfan Akhyari keberatan dengan putusan tersebut karena menilai keputusan majelis hakim tak tepat. Fitri Astuti jelas-jelas telah menggunakan nama panggung Jenny Cortez.
"Berdasarkan bukti yang kami sampaikan baik tertulis maupun saksi-saksi yang dihadirkan itu sudah sangat jelas sekali bahwa saudari Fitri Astuti alias Jenny Cortez palsu yang menggunakan nama panggung Jenny Cortez," katanya.
"Walaupun secara HKI tidak di daftarkan tapi secara faktualnya adalah Jenny Cortez. Inilah yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, seharusnya ini dipertimbangkan," ungkap Irfan Akhyari.
Dalam persidangan itu, majelis hakim juga menolak gugatan dari pihak Disc Klub dan Fitri Astuti yang menuduh Jenny Cortez melakukan pencemaran nama baik.
"Mengenai gugatan balik yang diajukan oleh para tergugat, Disc Klub dan juga Fitri Astuti sudah secara jelas ditolak oleh majelis hakim. Artinya gugatan mereka terhadap kita pun ditolak, gugatannya pencemaran nama baik. Jenny Cortez seolah-olah melakukan pencemaran nama baik terhadap mereka," tutup Irfan Akhyari.
(hnh/doc)