"DS melalui lawyernya mengajukan untuk asesmen. Dan tadi sudah terlaksana asesmennya sekitar jam 2 siang oleh BNNK Jakarta Selatan dan hasilnya kita tunggu," ujar Kompol Vivick Tjangkung, Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan, dalam video yang diberikan kepada wartawan, Selasa (2/6/2020).
Asesmen tersebut juga diajukan Dwi Sasono agar dirinya bisa direhabilitasi. Suami Widi Mulia itu sangat berharap bisa sembuh dari kecanduannya tersebut.
"DS mengaku saat dia menggunakan ganja memang satu bulan terakhir ini. Dia mengaku susah tidur, dia mengaku jika menggunakan ganja ritme tidurnya bisa cepat dan dia merasa tenang," tandas Vivick Tjangkung.
Sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi di kediamannya pada 26 Mei 2020. Saat digeledah, polisi menemukan barang bukti 16 gram ganja yang disembunyikannya di dalam sebuah guci.
"Atas tindakan DS kami kenakan pasal pasal 114 subsider 111 ayat 1 dan bisa terjerat hukum minimum 5 tahun sampai 20 tahun," pungkas Vivick Tjangkung.
(hnh/nu2)