Padahal, laporan polisi yang dibuat oleh Viviane, mantan istri Okan Cornelius tidak menuduh siapa pun. Terlapornya pun masih dalam lidik dengan beberapa saksi di dalamnya termasuk May Lee.
"Terakhir ini yang kita saksikan adalah pemberitaan menyangkut dengan perlakukan klien kami terhadap Jaden, anak dari suami klien kami," kata pengacara May Lee, Herwin Arwa saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/5/2020).
"Ini tentu kami berharap kepada teman-teman media juga bisa menyampaikan kepada publik bahwa sebenarnya laporan itu bukan melaporkan orang. Tapi melaporkan ada indikasi diduga ada tindak pidana. Tetapi yang dilaporkan itu sementara masih dalam lidik," sambungnya.
Hingga saat ini, polisi masih mencari tahu soal kebenaran laporan tersebut. May Lee pun akan menunggu hasilnya dan mengikuti proses yang ada secara kooperatif.
"Kalau teman-teman mau mendapatkan info pasti dari peristiwa itu mungkin kuncinya ada pada BAP. Karena si Jaden kan sudah diperiksa oleh penyidik ya. Jadi mungkin itu BAP nya jadi kunci untuk teman-teman bisa mengkroscek," imbuh Herwin Arwa.
"Sementara juga masih menunggu hasil visum. Kalau hasil visum belum ada dan keterangan Jaden belum jelas artinya kita tidak bisa mengatakan bahwa ada suatu tindakan kekerasan yang dilakukan oleh klien kami," tandasnya.
Soal memar yang ada pada beberapa bagian tubuh Jaden, May Lee mengklaim mempunyai bukti yang kongkret. Hal itu akan menjadi bukti di kepolisian," ujar Herwin Arwa.
"Klien kami juga punya beberapa video yang memang rekam medisnya punya dan segala macam. Di situ Jaden juga memberikan keterangan-keterangan dan itu mungkin pihak suami juga tahu. Kami berharap proses hukum ini akan berbalik sama yang sengaja untuk yang mengeksploitasi di media. Seolah-olah klien kami melakukan tindak kekerasan itu," pungkasnya.
(hnh/tia)