Hal itu diutarakan oleh kuasa hukum mereka, Rihat Hutabarat, Saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020).
"Dimana tadi sudah jelas kita mendengar, dibacakan oleh Majelis Hakim tentang putusan terhadap terdakwa satu Pablo Benua, dihukum pidana penjara 1,8 tahun. Dan juga pada terdakwa dua Rey Utami, 1,4 tahun. Dibacakan dengan dasar pertimbangan, bahwa menurut Majelis Hakim terdakwa satu dan dua telah terbukti melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang didakwakan," ujar Rihat Hutabarat.
"Untuk itu, kami sebagai kuasa hukum terdakwa satu dan dua, tadi telah komunikasi melalui media conference tentang sikap ke depan, kami akan berpikir dulu dalam satu minggu ini. Apa kita akan melakukan banding atau terima putusan ini, nanti akan kita pertimbangkan setelah bertemu klien saya," sambungnya.
Vonis tersebut tentu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dimana sebelumnya Pablo Benua dituntut 2,5 tahun sedangkan Rey Utami 2 tahun.
Seperti diketahui, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq. ketiganya disangkakan pasal pencemaran nama baik melalui ITE lewat video YouTube Ikan Asin.
(hnh/dar)