Jalani Sidang Online, Galih Ginanjar Berharap Bebas

Jalani Sidang Online, Galih Ginanjar Berharap Bebas

Hanif Hawari - detikHot
Senin, 06 Apr 2020 21:08 WIB
Berkacamata Prada, Galih Ginanjar Penuhi Panggilan Polisi Soal Ikan Asin
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Trio Ikan masih menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun kali ini sistemnya berbeda.

Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua tak perlu datang ke PN Jaksel. Mereka tetap si Rutan Polda Metro Jaya dan melangsungkan persidangan melalui video call.

"Hari ini sidang Galih tetap berjalan, tetapi tahanan Pablo galih dan Rey tetep di rutan. dan kami, hakim, jaksa serta pengacara ada di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sistemnya teleconference," kata tim kuasa hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto Atmowidjoyo, saat dihubungi, Senin (6/4/2020).


Sidang kali ini beragendakan duplik atas replika Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sugiyarto berharap kliennya bisa bebas dari perkara tersebut meskipun dituntut 3,5 tahun penjara.

"Kalau harapannya kami tetap berharap Galih bebas ya. Ya meskipun tuntutannya lebih tinggi 3,5 tahun ditambah subsider 6 bulan atau denda 100 juta, itu kalau diakumulasi 4 tahun 2 bulan. jadi tinggi," ujar Sugiyarto Atmowidjoyo.

Seperti diketahui, Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq. Ketiganya diduga melakukan pencemaran nama baik melaui ITE.

Trio Ikan Asin tersebut dituntut oleh JPU dengan hukuman yang berbeda. Galih Ginanjar 3,5 tahun, Pablo Benua 2,5 tahun dan Rey Utami 2 tahun.


(hnh/dar)

Hide Ads