Mudik di Pandemi Corona Disebut Haram, Ustaz Solmed Tunggu Putusan Resmi MUI

Mudik di Pandemi Corona Disebut Haram, Ustaz Solmed Tunggu Putusan Resmi MUI

Pingkan Anggraini - detikHot
Jumat, 03 Apr 2020 14:36 WIB
Ustad Solmed saat berkunjung ke kantor detikcom.
Ustaz Solmed / Foto: Hanif Hawari/detikHOT
Jakarta -

Sekjen MUI, Anwar Abbas, menyebut mudik dari tempat pandemi Corona ke daerah lain hukumnya haram. Ustaz Solmed masih menunggu keputusan resmi MUI.

"Saya sih masih harus menunggu MUI resmi secara lembaga ya" ujar Ustaz Solmed saat dihubungi detikcom, Jumat (3/4/2020).

"Kalau tidak juga akhirnya orang punya pendapat yang berbeda sesuai keadaannya masing-masing" sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ustaz Solmed berpendapat masyarakat sebaiknya tidak mudik saat kondisi kurang sehat. Masyarakat sebaiknya juga berpikir ulang, apakah mudik ini bisa membawa mudarat.

"Kalau kita merasa dalam keadaan kurang sehat ya lebih baik tidak perlu mudik," ujar Ustaz Solmed.

ADVERTISEMENT

"Atau sekiranya kedatangan mudik kita membawa mudarat (sesuatu yang merugikan) ya lebih baik jangan mudik," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyebut mudik atau pulang kampung saat pandemi virus Corona (COVID-19) hukumnya haram. Anwar mengkhawatirkan penularan virus dari satu daerah ke daerah lain.

"Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Oleh karena itu, kalau kita akan melakukan suatu tindakan, tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fiqhiyyah-nya dikatakan 'la dharara wala dhirara'. Sekarang bagaimana halnya dengan mudik? Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja (mubah), karena tidak ada mudarat yang akan muncul di situ," ujar Anwar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (3/4/2020).

"Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain, apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," sambungnya




(pig/imk)

Hide Ads