Roro Fitria akan segera keluar dari Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Bebas bersyarat, ia akan menjalani wajib lapor dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Iya (wajib lapor) selama ada pencegahan Corona ini," ujar Plt Karutan Pondok Bambu, Ema Puspita, saat dihubungi, Kamis (2/4/2020).
Hal itu harus dilakukan Roro Fitria sampai waktu yang ditentukan. Jika nantinya diperbolehkan pulang, wanita yang divonis 4 tahun penjara karena narkoba itu tidak boleh berkeliaran di luar rumah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi lapornya melalui video call dengan Bapas. karena tidak boleh keluar dan harus di rumah. Nanti diawasi oleh pihak Bapas," sambung Ema Puspita.
Rencananya, Roro Fitria akan bebas hari ini jika tidak ada halangan. Ia termasuk salah satu napi yang beruntung dari 30 ribu napi lainnya yang mendapatkan kebebasan dari pemerintah demi menekan penyebaran virus Covid-19.
Kebijakan ini berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi. Hal itu dilakukan karena tingginya tingkat hunian di Lapas, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.
(hnh/imk)