Vonis itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan via e-Court websitenya dengan nomor perkara 4929/Pdt.G/2019/PAJS. Hal itu dilakukan imbas pandemi Corona.
"Jadi putusan itu sudah dibacakan oleh majelis melalui e-court. Awalnya kami mendaftarkan gugatan melalui e-court terkecuali mediasi kemarin sama bukti saksi," kata pengacara Angel, Didik Sumariyanto, kepada DetikHOT, Senin (30/3/2020).
"Jadi baik kesimpulan, jawaban replik, duplik jawaban, sampe putusan diinformasi lewat e-court Mahkamah Agung," lanjutnya.
Sementara itu, soal keputusan tetap atau Inkrah itu akan berlangsung 14 hari. Itu terjadi setelah putusan cerai saat ini.
"Itu ditunggu 14 hari setelah ini apakah dari pihak tergugat akan melakukan upaya hukum kalau mengerucut dari berita kemarin baik itu mediasi dan seterusnya ya tergugat sudah sepakat berpisah mengakhiri rumah tangganya," imbuhnya.
Pihak Angel Lelga berharap Vicky tak mengajukan banding dalam perkara ini. Sebab, pernikahan mereka disebut sudah pantas untuk berpisah.
"Mudah-mudahan sih harapannya nggak ada upaya banding terhadap putusan cerai ini," pungkasnya.
(mau/nu2)