Sebut BAP Fairuz A Rafiq Cacat Hukum, Galih Ginanjar Akan Ajukan Pledoi

Sebut BAP Fairuz A Rafiq Cacat Hukum, Galih Ginanjar Akan Ajukan Pledoi

Pingkan Anggraini - detikHot
Kamis, 26 Mar 2020 20:13 WIB
Berkacamata Prada, Galih Ginanjar Penuhi Panggilan Polisi Soal Ikan Asin
Foto: Samsuduha Wildansyah/detikcom
Jakarta - Sidang kasus ikan asin menuntut Galih Ginanjar dengan masa tahanan 3,5 tahun. Atas tuntutan tersebut, pihak Galih merasa BAP yang dilakukan Fairuz A Rafiq sebagai korban cacat hukum.

Bagi Sugiyarto Atmo Widjoyo selaku kuasa hukum Galih, menegaskan BAP yang disampaikan Fairuz tidak ada dalam bukti video.



"Salah satu di antaranya, menyampaikan BAP itu cacat hukum. Karena apa yang menjadi laporan di dalam pokok perkara ini adalah mengada-ada berdasarkan video yang ditayangkan itu tidak ada," tegas Sugiyarto, Kamis (26/3/2020).

"Tidak ada sebagaimana disampaikan dalam berita acara. Jadi ngambilnya dari mana, itu berita acara dan keterangan pelapor ini, ngambil dari mana? Itu asumsi dia sendiri," lanjutnya lagi.

Hal ini yang kemudian dianggap cacat hukum. Mereka pun tak ambil diam dan akan menyampaikan pledoi pada kesempatan sidang selanjutnya.




(pig/tia)

Hide Ads