Bagi Sugiyarto Atmo Widjoyo selaku kuasa hukum Galih, menegaskan BAP yang disampaikan Fairuz tidak ada dalam bukti video.
"Salah satu di antaranya, menyampaikan BAP itu cacat hukum. Karena apa yang menjadi laporan di dalam pokok perkara ini adalah mengada-ada berdasarkan video yang ditayangkan itu tidak ada," tegas Sugiyarto, Kamis (26/3/2020).
"Tidak ada sebagaimana disampaikan dalam berita acara. Jadi ngambilnya dari mana, itu berita acara dan keterangan pelapor ini, ngambil dari mana? Itu asumsi dia sendiri," lanjutnya lagi.
Hal ini yang kemudian dianggap cacat hukum. Mereka pun tak ambil diam dan akan menyampaikan pledoi pada kesempatan sidang selanjutnya.
(pig/tia)