Suami Vanessa Angel, Febry Ardiansyah atau yang akrab disapa Bibi telah dinyatakan positif narkoba dari hasil tes urine. Namun Bibi telah dibebaskan.
Dalam keterangan yang disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheru, Jumat (20/3/2020), ia menjelaskan Bibi hanya mengkonsumsi obat psikotropika Xanax golongan empat.
"Bibi itu kan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997, tidak bisa ditahan," ujar Audie.
Lebih lanjut, perihal penahanan, Audie menjelaskan justru Vanessa yang bisa terjerat Undang-Undang tersebut, bahkan kemungkinan akan dilakukan penahanan. Hal itu karena Vanessa sebagai pemilik dan penyimpan barang terlarang itu.
Menurut Audie, yang dapat dikenakan dalam perkara Psikotropika: Barang siapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa Psikotropika, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika adalah Vanessa Angel.
"Nah barangnya milik VA. Sekali lagi, kalau menguasai memiliki (narkoba) justru kemungkinannya VA, kemungkinan dia akan jadi tersangka. Cuman prosesnya masih panjang," jelas Audie lagi.
Polisi menyebut, Vanessa mengaku mendapatkan barang terlarang itu dari mantan kuasa hukumnya saat menangani kasusnya di Jawa Timur.
"Menurut pengakuan VA, ia dapat Xanax dari pengacara yang pernah menangani kasusnya sewaktu di Jawa Timur," tutup Audie.
(pig/nu2)