Atas fakta tersebut, kuasa hukum Arya menyebut kliennya belum banyak diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Arya sekarang sudah jadi tersangka. Hal tersebut adalah laporan yang dibuat oleh Karen terhadap Arya tentang KDRT," ujar Andreas Nahot Silitonga, kuasa hukum Arya saat jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).
"Arya belum terlalu banyak diperiksa di Polrestabes Bandung mengenai kejadian yang sebenar-benarnya."
Lebih lanjut, hal yang diungkapkan Karen kepada awak media terkait kekerasan fisik tidak tergambarkan pada keterangan yang disampaikan Polrestabes. Karen hanya disebut mendapat kekerasan psikis saja.
"Saya nggak tahu yang dilaporkan Karen itu apa di Polrestabes, tapi kalau baca pengakuannya ini kekerasan fisik. Lalu yang diumumkan Kapolres, Pasal 45 Ayat 2 hukuman pidana 4 bulan penjara, itu kekerasan psikis," lanjutnya.
Selain itu, Arya pun akan memenuhi panggilan lanjutan terkait statusnya. Pihak Arya juga telah menyiapkan bukti berupa video-video saat kejadian dugaan KDRT itu terjadi.
"Kita juga telah menyediakan semuanya, banyak sekali bukti-bukti. Banyak sekali ketidakkonsistenan, katakan lah saling berbenturan (dengan keterangan Karen)," tukas Andreas.
(pig/nu2)