Arya Claporth ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap penyanyi Karen Poore. Arya akan segera dipanggil polisi.
"Tersangka dalam hal ini nanti akan kami panggil untuk pemeriksaan," ucap Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Rabu (11/3/2020).
Arya ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus KDRT. Polisi menyebut KDRT yang dilakukan Arya terhadap penyanyi jebolan 'Indonesian Idol' itu berupa kekerasan psikis. Arya mengucapkan kata-kata kasar kepada Karen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ulung meminta agar Arya bersikap kooperatif bila nantinya dipanggil untuk diperiksa. Meski begitu, pihaknya belum menentukan kapan pemanggilan terhadap Arya.
"Tersangka harus kooperatif ketika penyidik memanggil tersangka," kata dia.
Polisi menjerat Arya dengan Pasal 45 ayat (2) Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman hukuman selama 4 bulan penjara.
Karen melaporkan suaminya Arya Claporth ke Polrestabes Bandung lantaran diduga melakukan KDRT. Polisi menyebut KDRT yang dialami Karen berupa kekerasan verbal seperti intimidasi dan ancaman.
(dir/imk)