SAFEnet menyesalkan komentar Kominfo yang menganggap foto Tara melanggar UU ITE. SAFEnet melihat pelabelan pornografi pada unggahan Tara ini adalah tindakan abai dan buta konteks atas ekspresi yang dimaksud oleh Tara.
"Nanti seorang perempuan kalau melihat badannya tidak sesuai dengan standar kecantikan di masyarakat, makin tidak percaya diri, atau mendapatkan perundungan. Terus dengan pernyataan tidak sensitif seperti itu, datang dari institusi negara pula, selain mencekal suara perempuan, malah melanggengkan pemikiran bahwa tubuh perempuan adalah objek semata. Utamanya objek seksual. Dianggap sebagai objek pornografi. Mestinya dilihat konteksnya juga, tidak bisa hanya gambar saja," kata Kepala Sub Divisi DARK (Digital At-Risks) SAFEnet, Ellen Kusuma. Divisi ini fokus di isu kekerasan berbasis gender online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, pelabelan yang tidak tepat dan menyesatkan atas unggahan Tara Basro ini malah mengundang warganet untuk berbondong-bondong mencari tahu foto mana yang dimaksud. Di sisi lain, Ellen juga mengkritik bahwa Pasal 27 Ayat 1 UU ITE ini memiliki bias gender.
"Sebelumnya, Pasal karet 27 Ayat 1 UU ITE dipakai juga untuk menekan Youtuber Kimi Hime karena kontennya dianggap vulgar, sampai Kimi Hime harus menghapus kontennya. Selalu tubuh perempuan yang diatur-atur atau perempuan yang terkena dampak negatif lebih besar bila terkait dengan isu kesusilaan atau pornografi," tambahnya.
(imk/imk)