Foto telanjang yang sempat diunggah oleh aktris Tara Basro menjadi perdebatan. Sempat dicap melanggar UU ITE, foto Tara Basro juga dibela karena dianggap bukan pornografi melainkan menyuarakan body positivity.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) awalnya menyatakan unggahan Tara Basro itu melanggar UU ITE. Hal itu disampaikan oleh Plt Kabiro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu.
"Saya katakan bahwa itu memenuhi kategori melanggar asusila. Melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1," ujar Ferdinandus Setu saat dihubungi, Rabu (4/3/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU ITE Pasal 27 ayat (1) berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Tapi, hal itu ditepis oleh Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet). SAFEnet adalah Badan Hukum Perkumpulan yang terdaftar dengan nama Pembela Kebebasan Asia Tenggara berkedudukan di Denpasar, Bali.
Dalam keterangan persnya, SAFEnet menjabarkan tentang foto Tara Basro yang disoal. Ada dua macam foto yang diunggah Tara Basro. Pertama adalah foto berpakaian dalam sambil menunjukkan lipatan perut dan stretchmark sementara yang kedua adalah foto tanpa busana dengan menutupi bagian intim. Belakangan, foto yang kedua dihapus.
"Seluruh postingan yang disebut di atas ini diunggah Tara untuk menyuarakan body positivity, yaitu inisiatif untuk menghargai secara positif segala bentuk dan tampilan tubuh di luar dari mitos kecantikan yang diagungkan sebagai standar kecantikan di masyarakat dan bisa bersifat toksik, terutama bagi perempuan," demikian sikap SAFEnet.