Sidang Perdana Jefri Nichol Digugat Rp 4,2 M Digelar Bulan Depan

Sidang Perdana Jefri Nichol Digugat Rp 4,2 M Digelar Bulan Depan

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 26 Feb 2020 17:29 WIB
Jefri Nichol
Jefri Nichol (Foto: ismail)
Jakarta -

Aktor Jefri Nichol digugat Rp 4,2 miliar oleh PT Falcon karena dugaan wanprestasi terkait kontrak film. Sidang perdana akan digelar bulan depan.

"Sidang sudah ditetapkan, nanti sidang pertama tanggal 16 Maret silakan datang, ini saya hanya berdasarkan gugatan," jelas Humas PN Jaksel, Achmad Guntur, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/2/2020).

"Mengenai terbukti atau tidak, itu nanti di persidangan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PT Falcon selaku penggugat dan Jefri Nichol sebagai tergugat nantinya akan dipanggil. Dengan kehadiran itu, mereka bisa memberikan jawaban di sidang.

Selain itu, dipastikan panggilan ini untuk penggugat, PT Falcon dan untuk Jefri Nichol sebagai tergugat.

ADVERTISEMENT

"Pasti dipanggil. Perkara perdata itu sebenernya, kalau tidak hadir intinya ya rugi sendiri," jelas Guntur.

"Kalau tidak hadir berarti kan tidak menjawab, memang biasanya hadir," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, gugatan ini dilayangkan PT Falcon terkait perjanjian soal film. Jefri disebut telah meneken perjanjian untuk terlibat di empat film.

Usai meneken perjanjian itu, Jefri disebut sudah menerima uang muka sebesar Rp 280 juta. Namun, Jefri dianggap melanggar kontrak karena sudah terlibat di film produksi perusahaan lain.




(pig/imk)

Hide Ads