Nikita Mirzani keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terkait penganiayaan Dipo Latief. Ia akan mengajukan eksepsi minggu depan.
"Tunggu tanggal 2 Maret, ada eksepsi anda bisa dengar semua, seperti apa kasus ini. Niki juga akan memberikan nota keberatan atau eksepsi seperti apa, kita tunggu tanggal 2," kata kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2/2020).
Fahmi Bachmid mengatakan, ada hal yang mengganjal dalam kasus penganiayaan Nikita Mirzani. Mereka akan segera membongkarnya di agenda sidang selanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami yakin ini ada persoalan-persoalan yang kurang jelas dalam kasus ini," ujar Fahmi.
"Sudah menyangka dari awal sudah tahu pasti akan ada yang dilebih-lebihkan, pasti. Tapi nggak apa-apa. maksudnya ya seru juga," timpal Nikita Mirzani.
Sebelumnya diberitakan, Nikita Mirzani didakwa dengan pasal 351 KUHP. Peristiwa yang didakwakan kepadanya terjadi pada tahun 2018 lalu.
Awalnya, Nikita disebut mengikuti mobil yang ditumpangi Dipo dan Ferdiansyah alias Kuproy. Nikita menghubungi Kuproy tapi tak dijawab. Mobil mereka lalu berhenti di sebuah area parkir di Cilandak Timur. Nikita yang marah ke Kuproy lalu mengambil asbak di mobil. Dipo yang mencoba melerai lalu terkena pukulan asbak.
(hnh/imk)