Mertua Tasya Farasya Divonis Bebas soal Dugaan Pemalsuan Surat

Mertua Tasya Farasya Divonis Bebas soal Dugaan Pemalsuan Surat

Muhammad Ahsan Nurrijal - detikHot
Selasa, 16 Sep 2025 11:01 WIB
Tasya Farasya, Ahmad Assegaf
Tasya Farasya dan suaminya. Foto: dok. Instagram
Jakarta -

Mertua selebgram Tasya Farasya, Hasan Ahmad bin Ahmad, sempat terseret kasus dugaan pemalsuan surat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Kasus tersebut sempat bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2024. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama 2 tahun.

Meski begitu, majelis hakim memutuskan Hasan Ahmad tidak terbukti bersalah. Putusan itu dibacakan pada 1 November 2024 dengan menyatakan ia bebas dari dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

"Menyatakan Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu: Pasal 263 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, Dakwaan Alternatif Kedua: Pasal 263 ayat (2) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, dan Dakwaan Alternatif Ketiga: Pasal 317 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke - 1 KUHP, yang didakwakan dalam dakwaan Alternatif Penuntut Umum," kata Hakim Ketua dikutip detikcom dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Putusan tersebut juga menegaskan ayah Ahmad Assegaf itu harus segera dibebaskan dari tahanan. Hakim Ketua menyampaikan hal itu dalam sidang pembacaan putusan.

"Membebaskan Terdakwa HASAN AHMAD Bin AHMAD oleh karena itu dari segala dakwaan Penuntut Umum tersebut (Vrijspraak). Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari Tahanan seketika setelah Putusan ini diucapkan," imbuh Hakim Ketua.

Meski sempat diajukan kasasi oleh Jaksa Penuntut Umum, upaya hukum tersebut juga berujung penolakan. Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi sehingga putusan bebas Hasan Ahmad tetap berkekuatan hukum tetap.

"Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA SELATAN tersebut," bunyi putusan kasasi dari Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia dikutip detikcom, Selasa (16/9/2025).




(ahs/wes)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads