Proses konfrontasi disebut Karen telah berjalan sebagaimana mestinya. Ia dipanggil berdua bersama pengasuh anaknya, Tia.
"Jadi pemeriksaan hari ini adalah laporan terkait saudari Karen pada bulan November kemarin, yaitu melapor kan saudara Arya dan keluarganya terkait adanya dugaan tindak pidana adanya pengeroyokan," ujar Acong Latief, selaku kuasa hukum Karen saat ditemui di Polres Jakarta Selatan, Jumat (21/2/2020).
"Jadi barusan itu yang dihadirkan ada beberapa saksi, karena agendanya mengenai konfrontir saksi yaitu antara saksi A dan B coba disingkronkan. Antara pelapor dengan saksi C juga disingkronkan dengan beberapa saksi kita juga," jelas Acong lagi.
Sebagai pengingat, kasus dugaan pengeroyokkan ini telah dilaporkan Karen ke Polres Jaksel pada November 2019 lalu.
Meski begitu, Karen saat ini tak dapat menjelaskan kronologi kejadian pengeroyokan tersebut lantaran sudah lelah.
"Aduh capek banget, sudah jauh banget soal itu (pengeroyokkan)," sahut Karen saat ditemui di tempat yang sama.
"Kejadiannya 14 November, di rumah mantan mertua saya di Jalan Bambu Kuning, Jakarta Selatan," tukas Karen.
(pig/mau)