Galih Ginanjar Disebut Aman dari Jerat Kasus 'Ikan Asin'

Galih Ginanjar Disebut Aman dari Jerat Kasus 'Ikan Asin'

Pingkan Anggraini - detikHot
Rabu, 19 Feb 2020 22:01 WIB
Galih Ginanjar saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Galih Ginanjar Foto: Hanif Hawari/detikHOT
Jakarta -

Kuasa Hukum Galih Ginanjar, Sugiyarto Atmowidjoyo menyebut kliennya tak dapat dijerat pidana atas tindakan penyebaran video asusila 'ikan asin'.

Hasil persidangan kali ini memang menyatakan Galih tidak ada sangkut pautnya dengan video yang diunggah di akun Youtube milik Pablo Benua dan Rey Utami.

"Menurut pendapat ahli begitu (Galih tidak ada sangkut paut). Jadi kita bersyukur hari ini, bahwa makin hari kita bersyukurnya, makin terbuka bahwa kebenaran itu bisa terungkap," ujar Sugiyarto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).


"Faktanya adalah, Galih Ginanjar tidak terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Itu yang bisa kita catat untuk sidang hari ini," sambungnya lagi.

Rupanya perkataan Sugiyarto juga memiliki alasan konkrit yang dapat dipercaya. Galih disebut bukan bagian dari orang-orang yang mernyebarluaskan video yang diduga telah merusak nama baik Fairuz A Rafiq.

"Bahasa hukum di pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 itu disebutkan, barang siapa mentransmisikan, mendistribusikan yang bisa kemudian dokumen itu dibagikan melalui internet begitu," jelasnya lagi.


"Nah Galih tidak terbukti secara mengupload itu, sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawaban hukum atas perkara ini, itu saja," sambung Sugiyarto.

Dalam konten ikan asin tersebut, Galih memang tampil sebagai narasumber di akun Youtube bernama 'Mulut Sampah' itu. Secara garis besar, Galih memang bukan bagian dari orang-orang yang mengunggah dan menyebarkan video yang diduga melanggar tindak asusila itu.


Sidang 'Trio Ikan Asin' Akan Lanjut Pekan Depan Menghadirkan Saksi Ahli Bahasa

Sidang 'trio ikan asin' kali ini telah berlangsung dengan agenda pembacaan keterangan saksi ahli pidana oleh Effendy Saragih.

Menurut agenda persidangan, kali ini akan dihadirkan dua orang saksi ahli dari pihak ahli pidana dan ahli bahasa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku masih kesulitan untuk menghadirkan ahli bahasa. Hal itu kemudian berdampak pada kelanjutan agenda sidang berikutnya.

Djoko Indiarto selaku hakim ketua kemudian memutuskan untuk kembali melaksanakan sidang lanjutan pada Senin, 24 Februari 2020 dengan agenda pembacaan keterangan saksi ahli bahasa.

"Oke sidang lanjut hari Senin, 24 Februari 2020. Menghadirkan saksi ahli bahasa," ujar Djoko.






Simak Video "Video: Suasana Rumah Duka Hamdan ATT"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads