Dijelaskan, dalam konteks yang mengandung nilai seks dan membangun nafsu birahi dapat dikatakan melanggar asusila.
"Kesusilaan dalam makna ini adalah terbatas dengan tindakan yang bersifat nafsu birahi. Kalau ada konten dari postingan menyangkut soal seks atau alat kelamin, menaikan birahi, itu sudah masuk kesusilaan," ujar Effendy dalam kesaksian sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).
Lebih lanjut, saat ditanya terkait kerugian imateril yang didapatkan korban asusila, Effendy pun turut menjelaskannya.
Rasa malu hingga menarik diri dari lingkungan dianggap bagian dari kerugian imateril yang dialami korban.
"Namanya kerugian itu kerugian materil dan imateril," sahut Effendy.
"(Kerugian) Imateril bisa jadi orang malu atau menarik diri dari lingkungan, sakit tekanan batin. Tentu berdampak juga kalau sudah menarik diri tentu nggak bisa melakukan usaha," sahutnya.
Selain itu, masalah kerugian materil dan imateril itu menjadi alasan pemberat adanya tindak pidana.
"Kalau ada masalah kerugian yang diderita orang lain, maka kerugian itu menjadi alasan pemberat dari tindak pidanan yang telah dilakukan," tutup Effendy.
(pig/nu2)