"Dokumen itu kan semua kayaknya masih disimpan sama Bu Lina almarhumah, berarti posisi dokumen itu sama Teddy," ucap Abdurrahman T Pratomo selaku pengacara Lina kepada detikcom.
"Tinggal nanti gimana Teddy kapan mau menyerahkan. Karena memang itu akan diserahkan ke Iky dan Putri," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat membeli aset-aset tersebut, semua atas nama Lina. Akan tetapi untuk sertifikat kepemilikan memang belum diberlakukan perubahan nama.
"Artinya pas jual beli antara penjual dan pembeli baru atas nama bunda Lina, untuk sertifikat belum ada perubahan nama, dan itu mau diproses. Mau balik nama atas nama Iky, tapi keburu almarhumah. Sekarang semua itu mungkin ada di Teddy," tukas Abdurrahman.
(pus/wes)