"Ya kecewalah," kata Retno Paradinah sambil menangis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).
Retno masih tak menyangka dengan putusan tersebut. Ia langsung terpikir anak-anaknya yang sudah lama kehilangan sosok seorang ayah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Zul 'Zivilia' divonis sebagai pengedar narkoba. Perbuatan itu dilakukannya karena tengah di bawah tekanan Rian, teman yang baru dikenalnya karena merasa punya utang budi.
Tapi dalam pembelaannya, Zul pun menilai dirinya hanya sebagai korban.
Zul ditangkap pada 1 Maret lalu di apartemen di kawasan Jakut. Kala itu, Zul tengah membuat paket sabu. Dari KTP, ada juga barbuk ekstasi yang disita polisi.
(hnh/kmb)