Zul 'Zivilia' Tak Terima Divonis 18 Tahun Penjara, Siap Ajukan Banding

Zul 'Zivilia' Tak Terima Divonis 18 Tahun Penjara, Siap Ajukan Banding

Hanif Hawari - detikHot
Rabu, 18 Des 2019 17:03 WIB
Foto: Zul Zivilia / Hanif H
Jakarta - Zul 'Zivilia' divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ia pun tak terima atas putusan tersebut.

Usai persidangan, Zul 'Zivilia' terlihat menunduk. Suaranya seakan tercekik dan matanya pun memerah.

Saat ditanya soal putusan tersebut, awalnya ayah 6 anak itu hanya tertunduk diam sambil berjalan menuju ruang tahanan pengadilan. Sampai akhirnya ia mengungkapkan ketidakpuasannya sial vonis yang dijatuhkan kepadanya itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Nggak puas, nggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya," ujar Zul 'Zivilia' dengan tangannya yang menutupi wajah.

Zul 'Zivilia' menyebut dirinya akan mengajukan banding. Sebab, beberapa keterangan yang dibacakan hakim ada yang sesuai dengan kenyataan.

"Banding, saya banding. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai, poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu, itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya tapi kok itu nggak berubah ya," ungkap pelantun 'Aishiteru' itu.

Seperti diketahui, Zul 'Zivilia' didakwa sebagai pengedar narkoba. Namun ia membantahnya karena hanya merasa sebagai korban.





(hnh/kmb)

Hide Ads