Angel Lelga dan Vicky Prasetyo diputus cerai pada 10 Januari 2019. Angel pun memperlihatkan surat panggilan ikrar talak yang ditujukan kepadanya.
Ikrar talak seharusnya dilakukan pada 14 Maret 2019 di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Assalamualaikum... sekedar info saja biar permasalahan ini tdk membodohi masyarakat, surat talak ini sudah di layangkan yg tertera tapi gak tahu kenapa pihak sana tdk mau ucapkan ikrar," jelas Angel Lelga dilihat, Kamis (12/12/2019).
Angel menambahkan pengadilan agama menggugurkan putusan cerai tersebut dikarenakan pihak Vicky Prasetyo tidak ingin mengucap ikrar talak.
Alhasil, Angel Lelga harus menunggu enam bulan sehingga bisa menggugat balik.
"Bukan berarti pengadilan agama menggugurkan krn tdk mau memutuskan tapi sebenarnya sudah diputuskan ketok palu hanya krn gak tahu niat dan alasan apa sehingga tdk mau ucap talak ikrar akhirnya PA merasa ini tdk ada lanjut," tuturnya.
"(Tersangka Tdk mau cerai) makanya kembali di anggap gugur, dan saya menunggu masa 6 bln baru bisa gugat balik..?" tukas Angel Lelga.
(pus/wes)