Tapi unsur itu ditolak PA Bangkinang sebagai bukti. Mellya diketahui menyodorkan screenshoot chat UAS dengan wanita asal Malaysia, TN.
Versi Mellya, UAS dan TN berkomunikasi intens. Dan yang bikin janggal adalah masalah panggilan TN ke UAS dengan sebutan 'abang', padahal baik jamaah atau rekan perempuan tetap memanggil sang da'i 'ustaz'.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melly menyodorkan puluhan bukri screenshot percakapan itu. Bahkan ada yang Isinya soal rencana menikah di Thailand, percakapan mesra, hingga UAS yang menceritakan hubungan rumah tangganya yang retak.
Tapi menurut PA Bangkinang, hal itu belum bisa jadi acuan. Mereka menolak unsur bukti dari Mellya karena belum teruji keasliannya dari pihak berwenang.
Tanggapan pengadilan agama itu tertuang dalam berkas yang berbunyi:
"Suatu sistem elektronik memastikan haruslah dapat membuktikan bahwa telah dilakukan upaya yang patut untuk telah dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik tersebut, disamping cara mendapatkannya harus sesuai hukum, maka oleh karena itu, Majelis Hakim berpendapat alat bukti berupa screenshot yang diajukan pihak berperkara belumlah memenuhi syarat-syarat di atas, sehingga alat bukti tersebut tidak akan dipertimbangkan lebih lanjut, dan dikesampingkan," ujar majelis hakim sebagaimana tertulis dalam berkas putusan.
(kmb/kmb)