Aksi Dor Menantu
Suzanna Terancam Dibunuh?
Kamis, 17 Nov 2005 10:51 WIB
Yogyakarta - Aktor laga yang juga suami aktris Suzanna, Clift Sangra (40) resmi menjadi tersangka kasus penembakan terhadap menantunya FX Abriharso Prihanto Boyoh (39). Polresta Magelang secepatnya akan melakukan penahanan terhadap tersangka."Saat ini Clift sudah resmi tersangka. Kami memang belum menahannya karena tersangka bersikap kooperatif, tapi secepatnya akan ditahan," kata Kapolresta Magelang AKBP Jhonny Siahaan ketika dihubungi detikhot melalui telepon, Kamis (17/11/2005).Pemeriksaan, jelas Jhonny, baru dilakukan terhadap Clift. Abriharso yang menjadi korban belum bisa dimintai keterangan karena masih dirawat di Paviliun Dahlia Rumah Sakit Tentara (RST) dr Soejono Kota Magelang. "Meski kami sudah memeriksa beberapa orang saksi seperti istri korban, Kiki Maria. Petugas perlu melakukan croscheck antara keterangan tersangka dengan korban maupun saksi lainnya," tambah Jhonny.Ketika ditanya mengenai adanya ancaman pembunuhan terhadap Suzanna yang diduga menjadi pemicu penembakan, Jhonny mengatakan sampai sekarang pihaknya masih mendalami kasus tersebut serta mengumpulkan berbagai keterangan dari saksi lainnya di luar keluarga.Beredar kabar, Clift marah karena Kiki memberi tahu ibunya soal rencana pembunuhan yang akan dilakukan. Menurut Kiki, Clift telah menyuruh orang untuk membunuh Suzanna. Tak terima dengan tuduhan tersebut, Clift naik pitam. Ayah menantu itu terlibat perang mulut. Abriharso yang berniat melerai akhirnya terkena tembakan."Semua keterangan masih akan kita pelajari dan diselidiki. Kami juga belum bisa menjelaskan kronologi pasti peristiwa sebelum selesai semua pemeriksaan," kilah Jhonny.Selain menyita sepucuk pistol milik tersangka jenis Cz-83 bernomor B 1693 N kata Jhonny, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa 3 selongsong peluru karet dan 4 peluru karet yang ditemukan di rumah istri korban di Jl Delima Selatan No 24 RT4/RW12 Kompleks Perumahan Armada Estate Kelurahan Kramat Magelang Utara Kota Magelang. "Proyektil karet yang ada di perut korban juga telah dikeluarkan tim medis dan telah diserahkan kepada petugas," katanya.Sementara itu, Bambang Tjatur Iswanto yang dihubungi secara terpisah mengatakan dirinya secara resmi diminta Clift untuk menjadi pengacara dan mendampingi selama pemeriksaan. Langkah pertama yang dilakukan Bambang saat ini adalah mengajukan permohonan agar Clift tidak ditahan. Menurut Bambang, Clift bersikap kooperatif dan ia berani menjamin kliennya tidak akan melarikan diri.Menurut Bambang lagi, kliennya tidak bermaksud melakukan penganiayaan terhadap korban atau sengaja menembak. Saat peristiwa terjadi, tersangka kepepet dan harus membela diri karena ada serangan dari pihak keluarga korban. "Tembakan itu menurut klien kami semata-mata untuk membela diri karena saat itu dalam posisi terancam," kata Bambang. (ine/)











































