"Dan kita sebagai manusia nggak bisa ngejudge orang ini. Jadi kalau orang ini dianggap ngeledek atau menjelekkan saya tetep balik lagi sebenarnya manusia tidak pernah bisa ngejudge, kita sebagai manusia hanya bisa menjadi orang yang saling memaafkan dan saling mendoakan kalau saya seperti itu," paparnya.
Warga bernama Lamboan itu meragukan kelahiran Yesus pada 25 Desember. Warga yang tidak terima dengan status itu melaporkan ke Polres setempat. Lamboan kemudian diproses secara hukum dan diadili di PN Kalabahi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kasus itu, LD lantas mengajukan kasasi. MA menerima dan mengurangi hukuman Lamboan menjadi 6 bulan bui.
(kmb/kmb)