"Menanggapi tentang isu rencana pelarangan niqab pada instansi pemerintah yang beredar, sebagai pengguna niqab saya tentu sangat prihatin," ungkap Indadari dilihat, Sabtu (2/11/2019).
Menurut Indadari, hal-hal seperti itu bisa mendapat solusi yang baik dan bijaksana. Indadari mengatakan apalagi tak semua perempuan yang bekerja di instansi pemerintah menggunakan cadar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paling hanya beberapa dan mereka bisa ditempatkan di bagian yang misalnya tidak berhubungan langsung dalam melayani masyarakat. Meskipun memang hukum bercadar sendiri dari berbagai mazhab berbeda-beda. Ada yg menghukumi sunnah, wajib, atau mubah," katanya memberikan masukan.
"Misalnya di pegawai berniqab tadi mengambil solusi kalau kerja nggak dipakai, kalau pas nggak kerja pakai pun kalau dia mengambil hukum cadar sunnah atau mubah, insyaallah nggak dosa juga. Namun, alangkah baiknya kalau bisa berpahala terus dengan mengamalkan sunnah bercadar sambil bekerja kan alhamdulillah, sambil bekerja sambil mendapatkan pahala sunnah bercadar," sambung Indadari.
Indadari Sarankan agar Tak Ada Larangan Bercadar
Foto: Ismail/detikHOT
|
"Karena bagaimanapun juga setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menjalankan ajaran agamanya masing-masing bahkan dilindungi oleh undang-undang. Pasti ada solusi terbaik di instansi pemerintah untuk para niqabi tanpa harus meminta mereka untuk melepaskan cadarnya. Allahualambissawab. Mohon maaf jika ada yang tidak berkenan," tutupnya.
Persoalan ini heboh ketika Menag Fachrul Razi memberikan sambutan di 'Loka Karya Peningkatan Peran dan Fungsi Imam Tetap Masjid' di Hotel Best Western, Mangga Dua Selatan, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (30/10).
"Kalau instansi pemerintah kan memang sudah jelas ada aturannya. Kalau kamu PNS, memang boleh pakai tutup muka?" kata Fachrul Razi saat itu.
Namun, Fachrul Razi sudah memberikan penjelasan. Pihaknya tak bisa melarang ASN yang ingin mengenakan cadar dan celana cingkrang.
"Saya nggak berhak (melarang) dong. Masa Menteri Agama mengeluarkan larangan, nggak ada. Menteri Agama paling-paling merekomendasikan saja. Kita merekomendasi, tidak ada ayat-ayat yang menguatkan, tapi juga nggak ada yang melarang," kata Fachrul di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (31/10).
Halaman 2 dari 2