Awal tahun, Medina mengaku telah mendapat sebagian keuntungan dari hasil kesepakatan mereka. Sampai akhirnya pada tahun kedua, Medina mengaku tak mendapatkan keuntungan dengan alasan usahanya hanya mendapat profit tujuh persen saja.
Atas kasus ini, Medina menuding Irwansyah melakukan penggelapan dana yang diakumulasi kurang lebih mencapai Rp 1,9 milliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin 2017 aku dapet (keuntungan), 2018 kayaknya beberapa kali dapet habis itu udah (tak mendapat keuntungan lagi)," sahut Medina.
Medina menuding dana tersebut telah di-transfer ke perusahaan lain milik Irwansyah yang tak ada sangkut paut dengannya.
"Di mana ditaksir aliran dana temuan awal ini Rp 1,9 milliar, hampir Rp 2 miliar yang diduga mengalir ke rekening Irwansyah dan perusahaan J-Corps (Jannah Corps) yang milik Irwansyah," ujar Lukman.
"Itu tidak ada kaitannya dengan perusahaan PT Bandung Berkah Bersama (milik kerja sama Medina dengan Irwansyah)" pungkas Lukman.
(pig/dar)