Dilansir dari The Strait Times, Tala didakwa bersalah pada Senin (14/10) lalu dengan pasal berganda yakni mengemudi dalam keadaan mabuk hingga mengemudi tanpa asuransi. Saat itu ia mengendarai mobil BMW X5 milik suaminya itu dan diberhentikan polisi pada pukul 2.30 waktu setempat.
Dalam keterangannya, Tala mengaku hanya meminum dua gelas wine dan segelas champagne saat makan malam bersama rekan-rekannya. Namun polisi setempat mengatakan jika wanita berusia 47 tahun itu tak bisa membedakan mana rem dan gas serta tercium bau alkohol yang sangat pekat dari mulutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat diukur kadar alkohol dalam mulutnya ternyata ia sudah melewati batas yang ditetapkan dan langsung ditahan. Selain masa tahanan tiga minggu, Tala juga diberikan denda sebesar 6,400 dollar atau senilai Rp 90 juta. Ia juga tak boleh menyetir selama empat tahun sejak keluar dari penjara.
Atas kejadian tersebut Tala pun meminta maaf dan ia sangat menyesali kejadian tersebut serta sudah mendapat ganjaran atas tindakannya itu. Tala sebelumnya juga pernah terlibat kasus serupa pada 2013 lalu.
(ass/nu2)