"Dia sudah 1 tahun mengkonsumsi ganja. Kemudian ia mendapatkan barang dari RR seharga 950 ribu. RR menjual ke RU," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono saat menggelar rilis narkoba Rifat Umar, di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).
Rifat Umar ditangkap bersama perempuan di kamar kosnya. Ia pun kooperatif ketika diamankan oleh polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rifat Umar dikenal sebagai pesinetron dan bintang lenong. Dulu, ia permain bermain di 'Si Yoyo'.
Akibat narkoba, Rifat Umar terancam hukuman 5 tahun penjara. Ia dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(hnh/kmb)