Ingat 98, Arie Untung Komentari Demo, RUU sampai Pasal Santet

Ingat 98, Arie Untung Komentari Demo, RUU sampai Pasal Santet

Febriyantino Nur Pratama - detikHot
Selasa, 24 Sep 2019 20:45 WIB
2.

Singgung Pasal Santet

Ingat 98, Arie Untung Komentari Demo, RUU sampai Pasal Santet
Foto: Instagram Arie Untung


Suami Fenita Arie juga menyinggung masalah soal RUU santet yang dulu pernah ramai. Pasal santet kini juga tengah ramai dibicarakan karena masih masuk dalam RUU KUHP.

"Misalnya santet. Santet kan nggak bisa dibuktikan secara fisik. Kaya misal saya sakit disantet dia. Terus dia dipenjara. Kita nggak ada bukti sebenernya. Banyak hal yang justru membuat peluang untuk kejahatan baru, Kayak narapidana boleh cuti keluar," katanya.

Arie juga berharap masyarakat publik Indonesia juga tak makin memperkeruh masalah di media sosial dengan informasi yang rancu dan belum tentu benar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapannya Indonesia udah nggak mikirin yang panas-panas lagi. Sosial media nih kayaknya jadi ajang lempar-lemparan opini, serang-serangan, sekarang udah masanya bersanding bukan bersaing, sekarang masanya kolaborasi mungkin beda pikiran dan pandangan tapi bukan berarti nggak bisa kerjasama," imbuhnya.

Arie mengatakan bahwa media sosial juga sarang orang khilaf. Ia mengatakan juga kerap salah posting dan justru memicu perdebatan superpanjang.

"Ya mungkin social media ini majemuk ya. Ya kita hati-hati ajalah. Saya juga sering keceplosan juga, saya kejeblos juga, sering salah posting juga. Orang jadi ribut, tapi itulah yang terjadi di Indonesia," pungkasnya.

Kembali ke pasal santet, ada rancangan kitab hukum yang diminta Presiden Jokowi untuk ditunda pengesahannya, sebab ada pasal santet berbau gaib. Berikut adalah bunyi dari draf RUU KUHP yang memuat pasal santet.

Dikutip detikcom dari draf RUU KUHP, Jumat (20/9/2019), ada paragraf 'Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana'.

Pasal 260
(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

(2) Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per Β­tiga).

Hukuman penjara menanti orang-orang yang mengaku punya kekuatan gaib dan menawarkan jasa santet. Kalau kegiatan itu dilakukan untuk cari untung, hukumannya bisa ditambah.

(kmb/fbr)
Hide Ads